mesogi.org – Seorang pria berinisial RWS (23) di Tapanuli Utara, Sumatera Utara, ditangkap oleh polisi dengan dugaan kasus pencurian karena kecanduan judi online.
Pria yang berprofesi sebagai salah satu pegawai hotel tersebut mencuru perhiasaan emas di kamar anak pemilik hotel hanya untuk memuaskan kecanduan judi Togel Online dan juga permainan game scatter yang saat ini sedang marak di Indonesia.
“Pelaku nekat membongkar kamar anak pemilik hotel dan juga mencuri perhiasan emas dan juga dua buku tabungan yang di duga milik anak pemilik hotel tempat RWS bekerja,” kata Kasat Reskrim Polres Taput, AKBP Kristo Tambo, Jumat 12 November 2021.
Pria di Sumatera Utara Mencuri Emas Karena Kecanduan Judi Online
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu (7 November 2021) pukul 14.00 WIB, dan petugas yang melakukan penyelidikan tersebut telah menangkap RWS pada hari Minggu 29 November 2021.
“Pelaku sendiri yang mengakui bahwa dialah yang menjadi dalang dari kasus pencurian tersebut,” katanya.
Pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan gagang sapu dan menempelkannya pada pipa air dan kabel listrik. RWS lalu kemudia pergi ke belakang kamar korban dan memutar kaca dan memutar kunci pintu kamar tidur.
“Setelah berhasil membuka kamar tersebut. RWS kemudia Kembali ke depan ruangan dan masuk ke kamar, lalu Ia berhasil mengambil perhiasan emas tersebut, RWS lalu Kembali bekerja seperti biasa,” ujarnya.
Kemudian RWS menjual emas curian tersebut di Medan dengan harga Rp. 24.500.000,-.
Rws mengatakan bahwa uang hasil curiannya tersebut Ia gunakan hanya untuk memuaskan kecanduan judi online dan bermain di situs judi online yang ada di Internet.
“Petugas juga mengamankan peti kemas emas curian dari pelaku berinisial OS tersebut,” katanya.
“Kedua pelaku diancam dengan pasal yang berbeda. RWS dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara sedangkan OS dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” ujarnya.
Baca Juga Artikel Kami : Polda Jateng Di Sukoharjo Gerebek Markas Agen Judi Online.